Kebijakan Privasi

Pembaruan Terakhir: 5 Juni 2026

PajakLegal.id ("Kami") menghormati privasi Anda dan berkomitmen penuh untuk melindungi setiap Data Pribadi yang Anda berikan. Kebijakan Privasi ini disusun selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").

1. Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi

Kami mengumpulkan data pribadi yang secara sukarela Anda serahkan ketika Anda mendaftar, menggunakan layanan konsultasi, mengisi formulir kontak, atau berkomunikasi dengan konsultan kami. Data tersebut dapat meliputi:

  • Identitas diri (Nama, NIK, NPWP).
  • Informasi kontak (Alamat email, nomor telepon, alamat domisili).
  • Informasi badan usaha (Akte Pendirian, NIB, Laporan Keuangan) guna keperluan analisis hukum dan pajak.

2. Tujuan Penggunaan Data Pribadi

Data pribadi yang Kami kumpulkan secara eksklusif akan diproses, dianalisis, dan digunakan semata-mata untuk kepentingan berikut:

  • Menganalisis profil risiko dan merumuskan opini hukum (Legal Opinion) serta perencanaan perpajakan (Tax Planning).
  • Memproses perizinan dan pendaftaran di instansi terkait (seperti AHU, DJKI, dan DJP) yang telah Anda kuasakan kepada Kami.
  • Menjalankan kewajiban uji tuntas (Due Diligence) dan kepatuhan hukum (Compliance).

3. Asas Kerahasiaan (Non-Disclosure)

Sebagai firma yang diikat oleh kode etik profesi dan kepatuhan hukum yang ketat, PajakLegal.id memperlakukan seluruh data klien sebagai rahasia tingkat tinggi (Highly Confidential). Kami tidak akan memperjualbelikan, menukar, atau memindahtangankan Data Pribadi maupun Rahasia Dagang Anda kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis eksplisit dari Anda, kecuali jika diwajibkan secara tegas oleh perintah Pengadilan atau Undang-Undang.

4. Penyimpanan dan Keamanan Data

Kami menerapkan standar keamanan operasional dan teknologi informasi yang mumpuni untuk mencegah akses yang tidak sah, modifikasi ilegal, maupun kebocoran Data Pribadi yang ada di bawah kendali Kami.

5. Hak Subjek Data

Sesuai dengan UU PDP, Anda memegang hak penuh untuk meminta akses, perbaikan, pemutakhiran, atau penghapusan Data Pribadi Anda dari pangkalan data Kami, selama tidak bertentangan dengan kewajiban retensi dokumen yang diwajibkan oleh hukum terkait perpajakan dan kearsipan. Untuk melaksanakan hak ini, Anda dapat menghubungi tim kami di halo@pajaklegal.id.