Beranda Artikel Hak Kekayaan Intelektual
Studi Kasus HKI

Daftar Merek Sekarang atau Menyesal Kemudian: Pelajaran Nyata dari Kasus Geprek Bensu

Tim Legal PajakLegal.id

26 Juni 2026 • 9 menit membaca

UU No. 20/2016
Sengketa Merek Dagang Geprek Bensu Indonesia

Prinsip dasar yang sering disalahpahami: Di Indonesia, yang berhak atas merek adalah pihak yang mendaftar lebih dulu — bukan yang menggunakannya lebih dahulu, bukan yang paling terkenal, dan bukan yang paling berhak secara moral. Satu kasus nyata membuktikan ini lebih keras dari penjelasan hukum apapun.

Pada 2018, sebuah sengketa merek dagang menjadi viral di Indonesia — bukan karena nilai gugatannya semata, tetapi karena salah satu pihaknya adalah selebritis terkenal. Ruben Samuel Onsu, artis dengan jutaan pengikut, harus menghadapi kenyataan pahit: nama "Bensu" yang ia anggap sebagai identitas pribadinya di dunia bisnis, ternyata secara hukum bukan miliknya.

Kasus ini bukan sekadar gosip selebriti. Ini adalah pelajaran hukum merek yang paling mahal dan paling nyata yang pernah terjadi di Indonesia — dan relevansinya untuk pelaku usaha dari skala UMKM hingga korporasi sangat besar.

Kronologi Kasus Geprek Bensu: Dari Kongsi ke Sengketa

Untuk memahami mengapa Ruben Onsu kalah, kita perlu melihat kronologi faktual yang terungkap di persidangan.

Awal 2017
Pendirian I Am Geprek Bensu oleh Benny Sujono
Benny Sujono (bersama Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus) mendirikan usaha kuliner ayam geprek dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr". Nama "Bensu" diklaim sebagai singkatan dari Benny Sujono. Jordi Onsu (adik Ruben) diajak bergabung sebagai manajer operasional.
3 Mei 2017 — Momen Penentu
🔑 Benny Sujono Mendaftarkan Merek "Bensu" ke DJKI
Merek "I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr" resmi didaftarkan di DJKI pada kelas 43 (jasa restoran). Inilah tanggal yang kelak menjadi penentu seluruh sengketa ini — dan keunggulan yang tidak bisa digugat.
Pertengahan 2017
Ruben Onsu Bergabung Sebagai Brand Ambassador
Jordi mengajak Ruben untuk menjadi duta promosi I Am Geprek Bensu. Ruben juga meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur — fakta yang kelak dinilai signifikan dalam penilaian itikad oleh hakim.
Agustus 2017 — Juli 2018
Ruben Onsu Mendaftarkan Mereknya Sendiri — Terlambat 3 Bulan
Setelah pecah kongsi, Ruben mulai mendaftarkan merek yang mengandung kata "Bensu" secara bertahap — termasuk "Geprek Bensu", "Geprek Bensu by Ruben Onsu", dan variasinya. Namun Benny telah mendaftar 3 bulan sebelumnya.
2018 — 2019
Gugatan dan Kontra-Gugatan di Pengadilan Niaga
Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuntut pembatalan merek Benny. Benny mengajukan gugatan balik (rekonvensi), menuntut pembatalan seluruh merek Ruben dan ganti rugi Rp100 miliar.
2020 — 2022
Putusan Mahkamah Agung: Ruben Dinyatakan Kalah
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan dikuatkan dalam Putusan No. 57 PK/Pdt.Sus-HKI/2022: seluruh gugatan Ruben ditolak. Merek-merek "Bensu" yang terdaftar atas nama Ruben diperintahkan dihapus dari Daftar Umum Merek. Ruben tidak lagi diperbolehkan menggunakan nama "Bensu" dalam bisnisnya.
Putusan Mahkamah Agung — Inti Pertimbangan Hukum
Hakim menegaskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek yang menjadi permasalahan. Pendaftaran merek oleh Ruben Onsu dinilai mengandung unsur itikad tidak baik (bad faith) karena dilakukan setelah merek Benny terdaftar, oleh seseorang yang sebelumnya memiliki hubungan kerja langsung dengan pemegang merek. MA menegaskan prinsip first-to-file: popularitas, eksposur media, dan status sebagai figur publik tidak menggantikan sertifikat merek.

Mengapa Ruben Kalah? Analisis Hukum 4 Dimensi

1. Prinsip First-to-File: Hukum Melindungi Pendaftar, Bukan Pengguna

Indonesia menganut sistem konstitutif berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016. Hak atas merek diberikan kepada pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu. Benny mendaftar 3 Mei 2017. Ruben baru mendaftar mulai Agustus 2017. Tiga bulan adalah selisih yang menentukan seluruh nasib sengketa ini.

2. Itikad Tidak Baik (Bad Faith): Faktor yang Memperburuk Posisi Ruben

Pasal 21 ayat (3) UU Merek menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon beriktikad tidak baik wajib ditolak. Fakta persidangan menunjukkan Ruben mengetahui keberadaan merek "Bensu" milik Benny — bahkan pernah menjadi brand ambassador-nya dan meminta karyawan bekerja di dapurnya. Mendaftarkan merek yang identik setelah mengetahui merek tersebut sudah ada merupakan indikasi kuat bad faith.

3. Klaim "Bensu = Nama Pribadi" Tidak Cukup Secara Hukum

Ruben berargumen "Bensu" adalah panggilannya yang dikenal sejak lama di dunia hiburan. Mahkamah Agung tidak menerima ini sebagai dasar hak merek. Panggilan populer tidak secara otomatis menciptakan hak merek eksklusif — hak itu lahir dari pendaftaran. Klaim "merek terkenal" (well-known mark) pun memerlukan pembuktian pengakuan internasional, yang tidak dapat dipenuhi Ruben.

4. Prinsip Berbalik: Persamaan pada Pokoknya Melawan Ruben

Argumen "persamaan pada pokoknya" yang seharusnya menjadi senjata Ruben justru berbalik. Karena Benny mendaftar lebih dulu, Ruben-lah yang dinilai mendaftarkan merek dengan persamaan pada pokoknya terhadap merek Benny — bukan sebaliknya.

5 Kesalahan Fatal UMKM dalam Melindungi Merek

Dari kasus Geprek Bensu dan ratusan sengketa merek lainnya di Indonesia, ada pola kesalahan yang terus berulang.

1
Menunda pendaftaran sampai bisnis "besar dulu"
Justru sebaliknya — daftar merek di awal. Semakin bisnis Anda dikenal, semakin tinggi insentif pihak lain untuk membajak merek Anda.
2
Tidak melakukan penelusuran merek sebelum memakai nama
Menggunakan nama tanpa cek database DJKI sama dengan membangun di atas tanah yang belum diketahui statusnya. Investasi marketing bisa sia-sia jika nama harus diganti.
3
Mendaftar di kelas yang salah atau terlalu sedikit
Merek terdaftar di kelas 43 (restoran) tidak melindungi di kelas 30 (produk kemasan) atau kelas 25 (merchandise). Kompetitor bisa mendaftarkan merek serupa di kelas berbeda secara legal.
4
Tidak memperpanjang sertifikat yang sudah kadaluwarsa
Sertifikat merek berlaku 10 tahun. Merek yang kadaluwarsa dapat segera didaftarkan ulang pihak lain — termasuk kompetitor Anda.
5
Tidak memastikan HKI sebelum mengajak mitra atau karyawan
Kasus Geprek Bensu berawal dari kongsi yang kemudian pecah. Selalu pastikan merek sudah terdaftar atas nama yang tepat sebelum mengajak siapapun bergabung dalam bisnis.

Proses Pendaftaran Merek di Indonesia: Panduan Praktis 2026

Mendaftarkan merek kini dapat dilakukan secara online melalui portal e-filing DJKI (dgip.go.id). Berikut alur lengkapnya:

  1. Penelusuran Merek (Trademark Search): Telusuri database DJKI untuk merek yang identik atau mirip di kelas yang sama. Tidak wajib secara hukum, tetapi sangat disarankan sebelum mengajukan permohonan.
  2. Tentukan Kelas yang Tepat: Indonesia mengikuti Klasifikasi Nice (45 kelas). Setiap permohonan berlaku per kelas. Bisnis yang menjual produk sekaligus jasa perlu mendaftar di beberapa kelas.
  3. Ajukan Permohonan via E-Filing: Isi data pemohon, upload etiket merek, tentukan kelas, bayar PNBP. Tanggal pengajuan adalah tanggal prioritas first-to-file Anda.
  4. Pemeriksaan Formalitas (~2 minggu): DJKI memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, merek masuk pengumuman.
  5. Pengumuman Merek (2 bulan): Merek diumumkan untuk memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan oposisi.
  6. Pemeriksaan Substantif (maks. 150 hari kerja): DJKI memeriksa apakah merek memenuhi syarat pendaftaran.
  7. Penerbitan Sertifikat: Merek terdaftar dengan masa berlaku 10 tahun, dapat diperpanjang tanpa batas.
TahapDurasiOutput
Penelusuran Merek (disarankan)1–3 hariClearance report
Pengajuan Permohonan (e-filing)1 hariFiling date — kunci prioritas first-to-file
Pemeriksaan Formalitas~2 mingguTanggal penerimaan resmi
Pengumuman Merek2 bulanKesempatan oposisi pihak ketiga
Pemeriksaan SubstantifMaks. 150 hari kerjaKeputusan diterima/ditolak
Total Estimasi12–18 bulanSertifikat Merek (berlaku 10 tahun)

Merek Terdaftar: Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Aset Bisnis

Di luar perlindungan hukum, merek terdaftar memiliki nilai ekonomi nyata: dapat dilisensikan kepada pihak lain sebagai sumber pendapatan pasif, dijadikan jaminan utang, dijual, atau dialihkan. Bagi bisnis yang sedang mencari investor atau ingin go public, portofolio HKI yang bersih adalah faktor due diligence yang serius.

Kasus Geprek Bensu berlangsung hampir 5 tahun, melibatkan puluhan sesi persidangan, potensi gugatan Rp100 miliar, dan kerugian reputasi yang tidak ternilai. Semua itu bisa dihindari dengan satu permohonan pendaftaran merek yang dilakukan tepat waktu.

Lindungi Merek Bisnis Anda Sebelum Orang Lain Melakukannya

Tim Legal PajakLegal.id menyediakan layanan penelusuran merek, pendampingan permohonan DJKI, penanganan oposisi, dan konsultasi strategi portofolio HKI. Kami memastikan aset intelektual bisnis Anda terlindungi dengan benar — sebelum sengketa terjadi, bukan sesudahnya.

Konsultasi Pendaftaran Merek

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah nama panggilan atau nama populer bisa didaftarkan sebagai merek?

Bisa, dengan syarat nama tersebut belum terdaftar di kelas yang sama dan memiliki daya pembeda. Penting dipahami: nama populer di dunia hiburan tidak otomatis memberi hak merek dagang. Keduanya adalah domain hukum yang sepenuhnya berbeda.

Jika merek sudah dibajak pihak lain, apakah masih bisa direbut kembali?

Bisa, melalui gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 76 UU Merek. Dasar gugatan terkuat adalah itikad tidak baik (Pasal 21 ayat 3) atau status well-known mark internasional. Prosesnya membutuhkan 1–3 tahun dan biaya signifikan — jauh lebih mahal dari biaya pendaftaran awal.

Apakah mendaftarkan di Indonesia melindungi merek di luar negeri?

Tidak. Pendaftaran DJKI hanya berlaku di Indonesia. Untuk perlindungan internasional, gunakan sistem Madrid Protocol melalui WIPO atau daftarkan langsung di masing-masing negara target.

Bagikan Artikel Ini: